Istilah penerjemah kerap dipahami secara keliru sebagai juru bahasa. Kedua kata ini memang sama-sama muncul dalam teks peraturan perundang-undangan yang masih berlaku. Namun, jika ditelisik lebih cermat, sebenarnya ada perbedaan antara penerjemah dengan juru bahasa. Apalagi jika penerjemah yang dimaksud adalah penerjemah tersumpah. Penting bagi kalangan ahli hukum memahami perbedaannya agar tidak salah langkah dalam menggunakan jasa mereka, misalnya sebagai ahli dalam persidangan. Pada prinsipnya, seorang penerjemah dan juru bahasa adalah seseorang yang memiliki keahlian melakukan alih bahasa. Cuma, berdasarkan penelusuran hukumonline, dalam praktik saat ini penerjemah (translator) mengacu pada ahli dalam alih bahasa lewat tulisan. Sedangkan juru bahasa (interpreter) adalah ahli dalam alih bahasa secara lisan. Jika bertemu seseorang yang menguasai kedua keahlian ini, Anda sangat beruntung menggunakan jasanya dalam proses hukum. Keterampilannya berbeda, jelas Inanti Pinintakasih Diran kepada hukumonline. Inanti adalah seorang juru bahasa profesional yang menjadi pendiri Asosiasi Juru Bahasa Konferensi Indonesia. Perempuan yang telah menekuni profesi ini selama 20 tahun memaparkan, tidak semua penerjemah mampu melakukan alih bahasa sebagai juru bahasa. Demikian pula sebaliknya.