Profesi sebagai penerjemah tak hanya memerlukan kemampuan bahasa asing, namun juga berbagai sertifikasi agar dokumen yang telah diterjemahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dalam dunia interpreter pun, dikenal dua jenis penerjemah yaitu penerjemah tersumpah dan biasa atau non-tersumpah.Seorang penerjemah tak hanya bertugas sekadar mengartikan, namun juga dapat mempertanggungjawabkan arti dari isi dokumen agar tidak berubah dari maksud dan tujuan aslinya. Oleh karena itu diperlukan berbagai sertifikasi dan bukti keabsahan yang dikeluarkan oleh lembaga tinggi terkait. Inilah yang menjadi inti perbedaan seorang penerjemah tersumpah dan biasa.Seorang penerjemah tersumpah maka hasil terjemahannya bersifat legal atau sama dengan dokumen aslinya. Dokumen yang telah diterjemahkan juga dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses penyetujuan dari Kementerian Luar Negeri dan juga Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan tidak demikian jika Anda memakai seorang penerjemah biasa yang hanya mengartikan, tanpa perlu berbagai sertifikasi untuk bukti keasliannya.